Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN DATA DUKUNG ALOKASI ANGGARAN APBN-P TA. 2015 (Kepada para Panitera/ Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Se Indonesia)

PEMBERITAHUAN DATA DUKUNG ALOKASI ANGGARAN APBN-P TA. 2015 (Kepada para Panitera/ Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Se Indonesia)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor : 76/BUA.1/OT.01.1/3/2015 tanggal 20 Maret 2015. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan data dukung alokasi anggaran APBN-P TA.2015 dan Menindaklanjuti hasil reviu BPKP tertanggal 20 Maret 2015, maka dengan ini kami beritahukan bahwa ada beberapa satker yang belum melengkapi data dukung sebagai berikut untuk pengadaan : Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(ds/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_PEMBERITAHUAN.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•