Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN HARI LIBUR NASIONAL DAN PEMBERIAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H

PEMBERITAHUAN HARI LIBUR NASIONAL DAN PEMBERIAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H

okho
•
Bagikan:

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 H pada tanggal 8 s.d 9 Agustus 2013, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri, Nomor 5 Tahun 2012, Nomor SKB.06/MEN/VII/2012, dan Nomor 02 Tahun 2012 maka pada tanggal 5,6 dan 7 Agustus 2013 ditetapkan sebagai cuti bersama dan Juga Pemberian Izin Cuti Dalam Rangka Idul Fitri 1434 H/2013 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor:01/SE/1977.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sony/RND)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan_Cuti_BErsama.pdf

79 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•