Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT PANITIA KONGRES PTWP ke XVI dan TURNAMEN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT PANITIA KONGRES PTWP ke XVI dan TURNAMEN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Pemberitahuan dari Panitia Kongres PTWP XVI dan Turnamen Nasional Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 14/K.T.PTWP XVI/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan Hasil Rapat Panitia Kongres PTWP ke XVI dan Turnamen Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pemberitahuannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PTWP.pdf

650 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT PANITIA KONGRES PTWP ke XVI dan TURNAMEN PIALA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI