Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN JADWAL VERIFIKASI DAN VALIDASI TENAGA HONORER MAHKAMAH AGUNG (KATEGORI I)

PEMBERITAHUAN JADWAL VERIFIKASI DAN VALIDASI TENAGA HONORER MAHKAMAH AGUNG (KATEGORI I)

okho
•

Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 683/Bua.2/07/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, perihal Pemberitahuan Jadwal verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Mahkamah Agung (Kategori I) yang ditujukan Kepada Yth: Para Ketua Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi agama, Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer Utama serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HONORER_EDIT.pdf

250 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•