Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN KEGIATAN SOSIALISASI SISTEM AKUNTANSI INSTANSI TAHUN 2016

PEMBERITAHUAN KEGIATAN SOSIALISASI SISTEM AKUNTANSI INSTANSI TAHUN 2016

azizah
•
Bagikan:

JAKARTA - HUMAS, Sebagai upaya peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Satuan Kerja dan Laporan Keuangan MA Tahun 2016. Untuk itu akan diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Akuntansi Instansi Tahun 2016 pada Rabu, 18-20 Mei 2016, bertempat di Ruang Wiryono,Gedung Utama MA. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mampu menyusun sekaligus mereviu Laporan Keuang Berbasis Akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kegiatan ini akan diikuti oleh para operatore SAIBA dan SIMAKBMN tingkat Eselon I . Berikut lampiran undangannya (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-510101504.pdf

854 KB•Dokumen Resmi
PDF

img-510101517.pdf

821 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•