Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA YANG DINYATAKAN LULUS PADA TAHAP ADMINISTRASI BAGI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2014

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA YANG DINYATAKAN LULUS PADA TAHAP ADMINISTRASI BAGI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2014

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Nomor : 06/Pansel/H-MK/XI/2014 tanggal 14 November 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Profile Assessment dan Wawancara yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Bagi Calon Hakim Konstitusi Tahun 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

desember_pengumuman_profile asesment.pdf

182 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•