Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS, Berikut disampaikan pemberitahuan yang berasal dari Sekretaris MA mengenai undangan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 22 orang Ketua Pengadilan Tinggi, 8 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan 2 orang Kepala Peradilan Militer Tinggi, serta dilanjutkan dengan serah terima jabatan (Sertijab). Pelantikan akan diadakan pada Kamis, 24 Maret 2016 oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung bertempat di Ruang Prof. Dr.Mr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

img-321130459.pdf

29 KB•Dokumen Resmi
PDF

img-321130535.pdf

76 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING | Mahkamah Agung RI