Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM atas LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2014 pada MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN oleh TIM PEMERIKSA BPK RI

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM atas LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2014 pada MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN oleh TIM PEMERIKSA BPK RI

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari a.n Sekretaris Mahkamah Agung Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 359-1/Sek/Ku.01/12/2014 tanggal 5 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan oleh Tim Pemeriksa BPK RI, yang ditujukan kepada Yth. (daftar terlampir)

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMERIKSAAN_INTERIM_BPK_2014.pdf

2.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN INTERIM atas LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2014 pada MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN oleh TIM PEMERIKSA BPK RI | Mahkamah Agung RI