Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pemberitahuan Penandatanganan RKA Satker dan DIPA Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2011

Pemberitahuan Penandatanganan RKA Satker dan DIPA Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2011

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10413/PB/2010 tanggal 03 Desember 2010 perihal Jadual Validasi DIPA Tahun Anggaran 2011, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk melakukan validasi Arsip Data Komputer (ADK) dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker pusat dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pelaksanaan Anggaran sedangkan satker daerah dengan Kanwil Perbendaharaan setempat. Untuk lebih jelasnya kami lampirkan surat perihal Pemberitahuan Penandatanganan RKA Satker dan DIPA Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2011.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Penandatanganan_RKA_DIPA_TA_2011.pdf

382 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Pemberitahuan Penandatanganan RKA Satker dan DIPA Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2011 | Mahkamah Agung RI