Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PENUNDAAN PELAKSANAAN WAWANCARA DAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP IV TAHUN 2012

PEMBERITAHUAN PENUNDAAN PELAKSANAAN WAWANCARA DAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP IV TAHUN 2012

okho
•
Bagikan:

Jakarta - Humas, Kamis 23 Agustus 2012 Mahkamah Agung RI Memberitahukan Penundaan Pelaksanaan Wawancara dan Profile Assesment Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap IV Tahun 2012.

1. Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Wawancara dan Profile Assesment kepada KPT Jakarta dan KPT Surabaya Berikut Lampirannya :

2. Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Wawancara dan Profile Assesment kepada Para Peserta Berikut Lampirannya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

revisi_pengadilan.pdf

855 KB•Dokumen Resmi
PDF

revisi_peserta.pdf

441 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PENUNDAAN PELAKSANAAN WAWANCARA DAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP IV TAHUN 2012 | Mahkamah Agung RI