Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN TEMA DAN LOGO DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-66 REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011

PEMBERITAHUAN TEMA DAN LOGO DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-66 REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011

okho
•

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung-RI Nomor : 237/SEK/01/VI/2011 tentang Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-66 Republik Indonesia, yang ditujukan kepada Yth. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama serta Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi.

Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

logo_peringatan.pdf

186 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN TEMA DAN LOGO DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-66 REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 | Mahkamah Agung RI