Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN JASA ADVOKAT DAN POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN

PEMBERITAHUAN TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN JASA ADVOKAT DAN POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 693-1/SEK/KU.01/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal Pemberitahuan tentang Pelaksanaan Bantuan Jasa Advokat dan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan, yang ditujukan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JASA_ADVOKAT.pdf

202 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•