Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN TENTANG PERUBAHAN PMK TATA CARA REVISI TA. 2016 KEPADA PARA KABAG. PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN SERTA PARA SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN

PEMBERITAHUAN TENTANG PERUBAHAN PMK TATA CARA REVISI TA. 2016 KEPADA PARA KABAG. PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN SERTA PARA SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor : 203/Bua.I/05.01.I/4/2016. Yang di Beritahukan Kepada Para Kepala Bagian Perencancanaan dan Kepegawaian serta Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.02/2016. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016.

Untuk lebih jelasnya berikut ini surat dan lampiran PMK perihal tersebut diatas. (ds/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Compress.pdf

4.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN TENTANG PERUBAHAN PMK TATA CARA REVISI TA. 2016 KEPADA PARA KABAG. PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN SERTA PARA SEKRETARIS PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN | Mahkamah Agung RI