Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN YANG DIPERUNTUKAN UNTUK PNS YANG BELUM MENGISI FORMULIR PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS) TAHUN 2003

PEMBERITAHUAN YANG DIPERUNTUKAN UNTUK PNS YANG BELUM MENGISI FORMULIR PENDATAAN ULANG PNS (PUPNS) TAHUN 2003

okho
•

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 303/SEK/01/VII/2011 perihal PNS yang Belum Mengisi Formulir Pendataan Ulang PNS (PUPNS) Tahun 2003.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

formulir_PUPNS_1.pdf

2.9 MB•Dokumen Resmi
PDF

formulir_PUPNS_2.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

formulir_PUPNS_3.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

formulir_PUPNS_4.pdf

3.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•