Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBINAAN OLEH KETUA DAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

PEMBINAAN OLEH KETUA DAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH membuka secara resmi acara Pembinaan pada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI di ruang rapat lantai 11 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung pada Jumat,26 Februari 2021 didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahakamh Agung Bidang Non Yudisial dan Ketua Kamar Pembinaan. Acara yang digelar secara daring dan luring ini dihadiri oleh Kepala Bawas, Sekretaris Bawas, Inspektur Wilayah, Hakim Tinggi Pengawasan dan seluruh pegawai Bawas.

Para pimpinan menyampaikan bahwa kinerja Bawas sudah berjalan dengan baik, namun jumlah pengaduan masih banyak dalam proses telaah semoga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam menangani proses pengaduan. Sebelum menutup acara pembinaan ini Ketua Mahkamah Agung menyampaikan, bahwa dalam melakukan pengawasan harus bertindak secara adil dan aparatur di Pengadilan tidak boleh alergi terhadap Bawas, karena yang alergi justru akan diawasi.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBINAAN OLEH KETUA DAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI