Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBUATAN PERJANJIAN KINERJA INDIVIDU TAHUN 2016

PEMBUATAN PERJANJIAN KINERJA INDIVIDU TAHUN 2016

okho
•
Bagikan:

JAKARTA-HUMAS,Sehubungan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya terkait area VI RB ( Penguatan Akuntabilitas) dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan manajemen kinerja dan pelaporan kinerja instansi pemerintah nomor 115/BUA/OT.01.1/5/2016. Yang ditujukan kepada Para Pejabat Eselon I, II, III, IV dan Para Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, 2. Para Panitera, Wakil Panitera, Pejabat Eselon II, III, IV dan para Pegawai di lingkungan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama .

Maka dengan ini kami lampirkan (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-608181016.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•