Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBUKAAN LOKAKARYA DAN PENGEMBANGAN PANDUAN UNTUK WARTAWAN DALAM MEMAHAMI SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BERITA MENGENAI PENGADILAN

PEMBUKAAN LOKAKARYA DAN PENGEMBANGAN PANDUAN UNTUK WARTAWAN DALAM MEMAHAMI SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BERITA MENGENAI PENGADILAN

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Lokakarya dan Pengembangan Panduan Untuk Wartawan Dalam Memahami Sistem Hukum Indonesia dan Berita Mengenai Pengadilan dibuka oleh Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Bapak Djoko Sarwoko, SH.,MH dan Kusumaastuti Soepardjo (sebagai Deputy Chief of Party of C4J)

Yang dihadiri oleh Para Koordinator Liputan Media Masa dan Elektronik.

Adpun dalam pembukaannya, Ketua Muda Pidana Khusus menyampaikan bahwa dalam tata cara pemberitaan para wartawan harus memperhatikan kode etik jurnalistik.(Ind/RM)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•