Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBUKAAN PELAKSANAAN SOSIALISASI SK KMA NOMOR 144/KMA/ SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA DI HOTEL ARYADUTA MEDAN

PEMBUKAAN PELAKSANAAN SOSIALISASI SK KMA NOMOR 144/KMA/ SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA DI HOTEL ARYADUTA MEDAN

okho
•

Medan "“ HUMAS, 1 Juni 2010. Era baru transparansi dan informasi telah tiba. Budaya kerahasiaan yang telah menjadi budaya kerja selama berabad-abad tidak lagi layak diterapkan di jaman informasi global ini. Demikian sambutan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Subagyo, SH. MM., pada acara Pembukaan Sosialisasi SK KMA Nomor 144/KMA/ SK/VIII/2007 Dan Pemanfaatan Database Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Lainnya di Medan, Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh Hakim Agung, Prof. Takdir Rahmadi, LLM, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, SH., MH , dan para Ketua Pengadilan Tinggi dari empat lingkungan peradilan se-wilayah Sumatera Utara.

Peserta kegiatan terdiri dari Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan dan Hakim dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan se Propinsi Sumatera Utara. Sosialisasi ini bertujuan agar keterbukaan informasi dapat optimal fungsi dan efektifitas nya. Prioritas perkembangan tekhnologi informasi MA adalah menguatkan infrastruktur untuk mewujudkan platform sistem informasi peradilan terintegrasi dari Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding, hingga Tingkat Kasasi.

Sebagai bentuk pelayanan informasi publik pada MA telah membangun meja informasi sebagai sarana publik mengajukan permohonan informasi dan pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan. Demikian pidato penutup Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. (lh/tr/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBUKAAN PELAKSANAAN SOSIALISASI SK KMA NOMOR 144/KMA/ SK/VIII/2007 DAN PEMANFAATAN DATABASE HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM LAINNYA DI HOTEL ARYADUTA MEDAN | Mahkamah Agung RI