Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBUKAAN PELATIHAN JURU SITA/JURU SITA PENGGANTI PERADILAN UMUM DAN AGAMA SELURUH INDONESIA

PEMBUKAAN PELATIHAN JURU SITA/JURU SITA PENGGANTI PERADILAN UMUM DAN AGAMA SELURUH INDONESIA

okho
•

Jakarta-Humas. Senin, 26 oktober 2009 bertempat di Auditorium Badan Litbang Diklat Kumdil, Ketua Balitbangdiklat kumdil Mahkamah Agung RI Anwar Usman, SH.,MH. Membuka Pelatihan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti Peradilan Umum dan Agama ,Yang di ikuti oleh 300 orang peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.

Pelatihan ini berdasarkan surat kepala Badan Litbangdiklat Kumdil Mahkamah Agung RI (sf/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•