Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pemintaan Bukti Perjalanan Transportasi Bagi Peserta Kegiatan Rekonsiliasi LK MA Dari Surabaya Ke Kota Asal Masing-masing

Pemintaan Bukti Perjalanan Transportasi Bagi Peserta Kegiatan Rekonsiliasi LK MA Dari Surabaya Ke Kota Asal Masing-masing

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari Kepala Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor S-44/Bua.3/KU.00/02/2014 tanggal 19 Februari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan Bukti Perjalanan Acara Rekonsiliasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Di Surabaya Tanggal 11 s/d 14 Februari 2014.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan perihal tersebut diatas.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

2014img_220185428.pdf

105 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•