Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Dalam mendukung salah satu program pemerintah yaitu program sejuta rumah sepagai bentuk upaya pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono bertempat di Balairung Gedung Mahkamah Agung.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I – 4 Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial. Sambutan Direktur Utama BTN yaitu kemudahan penggunaan fasilitas cash management system untuk mempermudah transaksi keuangan secara online , kemudahaan memperoleh KPR khusus utuk pengawai MA dan pengadilan di bawahnya.

Sedangkan dalam sambutannya Sekretaris MA fasilitas KPR , khususnya yang dapat dinikmati oleh seluruh pegawai MA dan pengadilan di bawahnya dapat menikmati fasilitas KPR untuk memiliki rumah dengan biaya lebih murah, dengan proses yang lebih cepat.

Acara MOU tersebut ditutup dengan foto bersama antara pimpinan Mahkamah Agung dengan direktur Bank Tabungan Negara (BTN). (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) | Mahkamah Agung RI