PENATAUSAHAAN DAN PENGELOLAAN HIBAH DALAM NEGERI
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 150/BUA/OT.01.2/7/2014 tanggal 16 Juli 2014. Adapun surat tersebut mengenai Penatausahaan dan Pengelolaan Hibah Dalam Negeri, yang ditujukan kepada Yth : para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
