Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDAFTARAN PESERTA PELATIHAN BAGI PENGAJAR SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

PENDAFTARAN PESERTA PELATIHAN BAGI PENGAJAR SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP

okho
•

Jakarta-Humas, Sehubungan akan diselenggarakannya Pelatihan bagi Pengajar Tahap I dan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 28 November 2011 "“ 2 Desember 2011.

Tim Pelaksana Seleksi Peserta Pelatihan Bagi Pengajar mengundang para hakim, akademisi,praktisi hukum dan pejabat lembaga lain yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Lingkungan Hidup untuk mendaftarkan diri mengikuti pelatihan dimaksud, dengan persyaratan terlampir.(jo/mtw)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SK TP 05SKTPXI2011 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Sertfikasi Hakim Lingkungan Hidup.pdf

175 KB•Dokumen Resmi
PDF

Draft Pengumuman Seleksi Hakim Lingkungan.pdf

498 KB•Dokumen Resmi
DOC

Draft CV Peserta Sertifikasi untuk Hakim (161111 fm v1).doc

62 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•