PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI E-PUPNS
Jakarta-Humas: Menyusuli Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015 tentang pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui aplikasi E-PUPNS dan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 tentang tindak lanjut E-PUPNS, bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu agar menginstruksikan kepada seluruh pegawai negeri sipil yang ada dalam satuan kerja bapak/Ibu, yang belum menyelesaikan proses E-PUPNS untuk menyelesaikan proses tersebut. (humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
