Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENETAPAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA

PENETAPAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA

okho
•

Berdasarkan dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 034/SEK/SK/VI/2010 tentang Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Transport Lokal di Lingkungan Mahkamah Agung-RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya di Seluruh Indonesia.

Berikut ini kami sampaikan surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut beserta lampiran yang terkait didalamnya dan juga Surat Edaran Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No. SE-02/BUA/VIII/2010 perihal Standar Biaya Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya Tahun Anggaran 2010 Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.02/2009 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 (Ind/Irn).

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

karo_keuangan.pdf

152 KB•Dokumen Resmi
PDF

daftar_isi.pdf

9 KB•Dokumen Resmi
PDF

lampiran_semuaOK.pdf

146 KB•Dokumen Resmi
PDF

surat_edaranBUA.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•