Beranda/Berita/PENETAPAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA
PENETAPAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DAN TRANSPORT LOKAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA
okho
•Berdasarkan dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 034/SEK/SK/VI/2010 tentang Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Transport Lokal di Lingkungan Mahkamah Agung-RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut beserta lampiran yang terkait didalamnya dan juga Surat Edaran Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No. SE-02/BUA/VIII/2010 perihal Standar Biaya Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya Tahun Anggaran 2010 Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.02/2009 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 (Ind/Irn).
