Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGADILAN AGAMA CIAMIS TELAH MEMULAI BABAK BARU

PENGADILAN AGAMA CIAMIS TELAH MEMULAI BABAK BARU

okho

CIAMIS-HUMAS. Penyetoran biaya perkara di Pengadilan Agama Ciamis Jawa barat, telah mengadakan kerjasama dengan Bank Jabar Banten Syariah Cabang Tasikmalaya perihal penyetoran biaya perkara. Kerjasama telah berjalan satu tahun, yaitu sejak bulan Mei 2007. "Ini babak baru yang kami lakukan, biaya perkara langsung disetorkan oleh para pihak yang berperkara ke Bank yang kami tunjuk", ujar Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Abu Bakar, sore ini (2/7), sesaat setelah menerima rombongan Ketua Mahkamah Agung yang rencananya akan meresmikan gedung Pengadilan Agama Ciamis tersebut tanggal 3 Juli 2008, pukul 09.00 WIB.

Gedung Pengadilan Agama Ciamis ini terletak di Jl. RAA Sastrawinata, Telp. (0265) 275490, Fax. (0265) 2751311, Ciamis, dengan luas tanah 3.282m2, luas bangunan 2.235m2 dan status tanah tersebut dari Pemerintah Kabupaten Ciamis. Sedangkan pembangunan gedung ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yang dimulai dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2008, dengan menelan biaya kurang lebih Rp. 6.370.998.110,00. Dan gedung ini masih perlu penyempurnaan antara lain pembuatan pagar disekeliling gedung, sarana kantin, masjid dan tempat parkir.

Berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/144/SK/VIII/2007, Pengadilan Agama Ciamis telah mengimplementasikan hal tersebut, dengan melakukan upaya transparansi dan akuntabilitas publik, biaya perkara langsung disetorkan oleh para pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Ciamis dan telah membuka "Office Canneling" Bank Jabar Banten Syariah Cabang Ciamis, yang kedepannya akan ditingkatkan menjadi Kantor Kas di Pengadilan Agama Ciamis. Bank tersebut tepatnya terletak di sebelah kiri bila para pencari keadilan memasuki gedung melalui pintu utama Pengadilan Agama Ciamis ini.

Selain akuntabilitas biaya perkara, Pengadilan Agama Ciamis juga telah memiliki situs resmi dengan alamat http://www.paciamis.pta-bandung.net, yang menurut jadwal juga akan diresmikan juga oleh Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Abu Bakar, didalam situs tersebut menyediakan berbagai informasi. Antara lain : tata cara berperkara, informasi jadwal sidang, formulir untuk berkoresponden dengan Pengadilan Agama Ciamis. "Serta banyak fitur lain", ujar Abu Bakar yang pernah mengikuti diklat "client service" di Family Court of Australia ini.

Pengadilan Agama sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 telah satu atap. Sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan, dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung, berada satu atap dengan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Pengadilan Agama tidak lagi berada di tempat terisolir, bangunan kantor yang sempit. Saat ini Pengadilan Agama telah didukung dengan sarana yang memadai.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGADILAN AGAMA CIAMIS TELAH MEMULAI BABAK BARU | Mahkamah Agung RI