Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE-13

PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE-13

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Pengajuan Pembayaran Tunjungan Khusus Kinerja bulan ke-13 Yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, Para Direktur Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2016 tanggal 17 Juni tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Berikut kami sampaikan lampiran suratnya. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-624143006.pdf

51 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE-13 | Mahkamah Agung RI