Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGALAMAN MAHKAMAH AGUNG MEMBANGUN JUDICIAL INTEGRITY MENARIK PERHATIAN NEGARA LAIN

PENGALAMAN MAHKAMAH AGUNG MEMBANGUN JUDICIAL INTEGRITY MENARIK PERHATIAN NEGARA LAIN

rudy
•
Bagikan:

BANGKOK – Humas : Delegasi MA RI, YM Hakim Agung Ibrahim menjadi pembicara sesi pertama pada pertemuan Judicial Integrity Champions in APEC, Kamis (8/3/2018) di Bangkok. Dipandu oleh moderator Nicholas Booth (Regional Cluster Leader, Governance and Peace building UNDP Bangkok Regional Hub), Hakim Agung Ibrahim membagi informasi mengenai pengalaman MA RI dalam membangun judicial Integrity. Presentasi delegasi Indonesia menarik perhatian dari delegasi negara lain, termasukThe Hon. Michael Kirby, anggota dari Judicial Integrity Group , mantan Hakim Agung High Court Australia yang hadir di forum tersebut sebagai fasilitator meeting.

Dalam paparannya, Ibrahim menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah menjadikan judicial integrity sebagai agenda strategis dan tertstruktur sejak diluncurkannya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2003-2009. Sesuai panduan Blue Print, MA telah melakukan berbagai upaya membangun judicial integrity antara lain: publikasi putusan sejak tahun 2007, pengembangan Teknologi Informasi dan Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim.

Upaya membangun judicial integrity , kata Ibrahim, semakin mendapat perhatian dalam Blue Print Pembaruan Peradilan fase ke dua, 2010-2035.

“Arah pembaruan peradilan, termasuk pembaruan aspek akuntabilitas yang meliputi sistem pengawasan dan keterbukaan informasi semakin mendapat perhatian dan merujuk pada kerangka internasional untuk pengadilan yang unggul ( International Framework for Court Excellence ). Bahkan dalam Cetak Biru Pembaruan juga telah ditetapkan nilai-nilai utama Pengadilan Indonesia yang sejalan dengan kerangka pengadilan yang unggul (IFCE)“, jelas Hakim Agung Ibrahim.

Hakim Agung Ibrahim menjelaskan 6 (enam) kebijakan Mahkamah Agung dalam wewujudkan judicial integrity. Pertama, pelaksanaan rekrutmen yang transparan dan akutabel. Kedua, pengembangan kompetensi dan integritas. Ketiga, peningkatan transparansi pengadilan. Keempat, pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan pengadilan. Kelima, penguatan pengawasan dan keenam, pelaksanaan akreditasi untuk penjaminan mutu pelayanan pengadilan.

Dalam kaitannya dengan kebijakan “yang pertama”, Ibrahim menjelaskan bahwa proses rekrutmen adalah langkah pertama yang berpengaruh signifikan terhadap terbangunnya pengadilan yang berintegritas. Indonesia, kata Ibrahim, baru saja melakukan proses rekrutmen hakim secara transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional. Pansel ini, kata Ibrahim, terdiri dari berbagai institusi pemerintah, yaitu: Menpan, BKN, BPKP, BPPT dan Lembaga Sandi Negara.

“Dalam proses seleksi ini, MA sama sekali tidak bisa mengintervensi”, tegas Ibrahim.

Sementara itu, kebijakan penguatan pengawasan dan pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan peradilan, Ibrahim menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah memiliki SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan). Sistem ini mengintegrasikan semua pengaduan yang disampaikan melalui berbagai media, baik itu melalui sistem online, sms, telpon, email, faks, meja pengaduan ataupun kotak pengaduan.

Menarik Perhatian

Pengalaman Mahkamah Agung RI dalam membangun integritas pengadilan ternyata menarik perhatian delegasi negara lain dan termasuk fasilitator. Beberapa diantaranya menyatakan cukup terinspirasi dengan upaya yang telah dilakukan Indonesia, khususnya bidang modernisasi manajemen perkara berbasis teknologi informasi dan penguatan sistem pengawasan.

Berbagai pertanyaan eleboratif diajukan kepada Hakim Agung Ibrahim sebagai panelis pada sesi pertama. Bahkan pada sesi coffee break, delegasi Indonesia masih diajak berbincang mengenai sistem informasi perkara berbasis IT dan sistem pengawasan.

Dihadiri Berbagai Organisasi Internasional

Pertemuan Awal untuk Pelopor Integritas Pengadilan bagi Negara-Negara APEC diproyeksikan untuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Namun demikian, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh organisasi internasional yang terkait isu integritas pengadilan, yaitu: UNODC, International Commission of Jurist, Judicial Integrity Group, U4 Anti Corruption Resource Center, dan Australasian Institute of Judicial Administration. Mereka hadir sekaligus menjadi fasilitator pertemuan. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGALAMAN MAHKAMAH AGUNG MEMBANGUN JUDICIAL INTEGRITY MENARIK PERHATIAN NEGARA LAIN | Mahkamah Agung RI