Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGALIHAN ALOKASI SMS GATEWAY KE FASILITAS PENDUKUNG SIPP

PENGALIHAN ALOKASI SMS GATEWAY KE FASILITAS PENDUKUNG SIPP

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (KABUA), Dr. Drs. Aco Nur, MH meminta kepada Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia untuk mengalihkan alokasi belanja modal TA 2016 yang ada di DIPA masing-masing satuan kerja di lingkungan peradilan tata usaha Negara (pengadaan Aplikasi Gugatan Online, SMS Gateway dan Media centre) dialihkan menjadi pengadaan pemenuhan sarana dan prasarana pendukung SIPP. ACo Nur berharap masing-masing satuan kerja melakukan revisi tersebut dengan melakukan perubahan komponen dan akun.

Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa surat Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di lingkungan Mahkamah Agung terkait alokasi dana belanja modal peralatan dan mesin tahun 2016.

Informasi tersebut bisa dibaca dalam surat KABUA bernomor 141/BUA/OT.01.1/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 perihal Pengalihan Alokasi SMS Gateway ke Fasilitas Pendukung SIPP.

(Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengalihan_alokasi_sms.pdf

848 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGALIHAN ALOKASI SMS GATEWAY KE FASILITAS PENDUKUNG SIPP | Mahkamah Agung RI