PENGANGKATAN PEGAWAI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH MELALUI PROSES INPASSING
okho
•Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 091/Bua.2/Jbt.04.3/IV/2011 tentang Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui Proses Inpassing, yang ditujukan kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Dirjen Badan Peradilan Umum MA-RI, Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA-RI, Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI, Kepala Badan Pengawasan MA-RI dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind/Irn)
Lampiran Dokumen
PDF
PENTERJEMAH_PROSES_INPASSING.pdf
560 KB•Dokumen Resmi
