PENGARAHAN WKMA BIDANG YUDISIAL : PENINJAUAN KEMBALI
Jakarta - humas : Setelah pagi ini ,Senin 19 September 2011, Rakernas Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Dari Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2011 Resmi di buka oleh Ketua Mahkamah Agung, HArifin A Tumpa, Selanjutnya Siang Ini Acara Rapat Kerja Nasional mulai memasuki pengarahan dan paparan.
Pengarahan pertama dalam Rakernas kali ini membahas mengenai Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial , Bapak H. A. Kadir Mappong dan menyatakan bahwa Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan Pengadilan tingkat yang lebih rendah oleh Pengadilan yang lebih tinggi. Menyadari kemungkinan adanya kesalahan atau kekeliruan tersebut, maka Undang-Undang memberikan kesempatan dan sarana bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku.
Pemeriksaan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata diatur dalam beberapa Pasal yaitu : - pasal 66 s/d 77 Uu No.14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 jo UU No.3 Tahun 2009 - Pasal 263 s/d 269 UU No.8 Tahun 1981 - Pasal 66 ayat (1) UU 14 Tahun 1985 - Pasal 268 ayat (3) UU No.8 Tahun 1981 - pasal 24 ayat (2) UUNo.48 Tahun 2009 - Pasal 24 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 - Pasal 70 ayat (2) UU No.14 Tahun 1985 - Pasal 34 UU No.14 Tahun 1985 - Pasal 66 ayat (2) - Pasal 68 ayat (1) - Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 jo UU No.5 Tahun 2004 Jo UU No.3 Tahun 2009
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI juga menyampaikan Alasan "“ alasan pengajuan PK pada putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan tetap, Alasan tenggang waktu untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali selama 180 hari berdasarkan Pasal 67 .
Fungsi Mahkamah Agung dalam peradilan peninjauan kembali adalah untuk mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan Pengadilan yang mengandung ketidak adilan karena kesalahan dan kekhilafan Hakim. Oleh karena itu walaupun pranata peninjauan kembali semata-mata didasarkan pada syarat dan pertimbangan hukum tetapi tujuannya adalah demi keadilan bagi terpidana dan pada bulan Desember 2010 diusulkan agar alasan peninjauan kembali dibatasi hanya dua (2) saja yaitu adanya " novum" dan adanya"putusan yang saling bertentangan", sedangkan alasan-alasan lain yang pada saat ini masih digunakan sebagai alasan peninjauan kembali dimasukkan sebagai alasan pemeriksaan kasasi.
"Disamping itu perlu terus diselenggarakan pelatihan profesionalisme bagi Hakim pada Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan tingkat banding agar mereka senantiasa meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian dalam upaya meningkatkankualitas dan objektivitas putusannya" Ujar bapak kadir mapping di akhir pemaparannya.(Ip/Ats)
