Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGHEMATAN BELANJA KEMENTERIAN / LEMBAGA

PENGHEMATAN BELANJA KEMENTERIAN / LEMBAGA

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Menindaklanjuti surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor : 403/BUA/Renog/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 perihal tersebut pada pokok surat, Biro Perencanaan melalui surat Nomor : 408/BUA/RENOG/XII/2010 memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia bahwa exercise penghematan pagu belanja kementerian/lembaga sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor : S-552/MK.2/2010 tanggal 3 Desember 2010, agar satuan kerja menyampaikan excercise penghematan paling lambat diterima oleh Biro Perencanaan dan Organisasi tanggal 17 Desember 2010 dikirim via email anggaranrenog@gmail.com. Informasi lebih jelas silakan lihat di lampiran

408/BUA/RENOG/XII/2010

Contoh Daftar Exercise Penghematan Belanja 10% Tahun 2011

Berita Lainnya

Contoh Daftar Exercise Penghematan Belanja 10% Tahun 2011

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGHEMATAN BELANJA KEMENTERIAN / LEMBAGA | Mahkamah Agung RI