Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGHENTIAN SEMENTARA BELANJA MODAL TA 2008

PENGHENTIAN SEMENTARA BELANJA MODAL TA 2008

okho

JAKARTA-HUMAS, Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan ini menginformasikan bahwa berdasar SE Menteri Keuangan No. SE-375/MK.02/2008 tanggal 11 April 2008 maka kepada seluruh Satuan Kerja tingkat Eselon I Pusat dan Pengadilan Tingkat Banding maupun tingkat Pertama seluruh Indonesia untuk sementara menunda pelaksanaan anggaran tahun 2008 khususnya Belanja Modal sambil menunggu penyesuaian RKA-KL tahun 2008 dan Satuan Anggaran Per satuan Kerja (SAP-SK) ditetapkan sesuai petunjuk Surat Edaran Menteri Keuangan tersebut di atas. Berita selengkapnya dapat didownloaddisini(joe)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.