Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA DI MAHKAMAH AGUNG

PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA DI MAHKAMAH AGUNG

okho

JAKARTA-HUMAS. Kamis, 26 Juni 2008 Hartadi A. Sarwono mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dihadapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Mariannna Sutadi.yang baru, melaksanakan pengucapan sumpah jabatan dihadapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Marianna Sutadi, di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung RI pukul 11.00 WIB.

Pengangkatan Deputi Gubernur BI tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor : 43/P Tahun 2008 tanggal 10 Juni 2008 dan Keputusan DPR RI Nomor : 01/DPRRI/IV/2007-2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Persetujuan DPR RI yang telah memilih dan memberikan persetujuan terhadap pencalonan pengangkatan Dr. Ir. Hartadi A. Sarwono, MA dalam jabatan Deputi Gubernur BI.

Acara tersebut berlangsung dengan khidmat yang dihadiri para undangan, parai pimpinan Mahkamah Agung maupun para pimpinan BI.(jup/ws)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PENGUCAPAN SUMPAH JABATAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA DI MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI