Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUCAPAN SUMPAH KETUA DAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

PENGUCAPAN SUMPAH KETUA DAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Kamis, 20/7/2017, Ketua dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017 – 2022 mengucapkan sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH, bertempat digedung Kusuma Atmadja Lt 14 gedung Mahkamah Agung. Pengucapan sumpah ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/P tahun 2017.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUCAPAN SUMPAH KETUA DAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI