Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUCAPAN SUMPAH WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK BIDANG YUDISIAL DAN NON YUDISIAL DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

PENGUCAPAN SUMPAH WAKIL KETUA PENGADILAN PAJAK BIDANG YUDISIAL DAN NON YUDISIAL DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Jum’at, 10/6/2016, Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial Drs. Sukma Alam, Ak.,M.Sc dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Drs. Aman Santosa, M.B.A mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH bertempat diruang Ketua Mahkamah Agung RI.

Pengangkatan Wakil Ketua I dan II Pengadilan Pajak bidang Yudisial dan Non Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P tahun 2016

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•