Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGUMPULAN QUESIONER, YANG TERDIRI DARI QUESIONER EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA, QUESIONER LAKIP, QUESIONER LAPTAH DAN QUESIONER LAPORAN TRIWULAN

PENGUMPULAN QUESIONER, YANG TERDIRI DARI QUESIONER EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA, QUESIONER LAKIP, QUESIONER LAPTAH DAN QUESIONER LAPORAN TRIWULAN

okho
•

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan & Organisasi u.b. Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Nomor : 21/BUA.1/EVLAP/VII/2010, perihal Pengumpulan Quesioner yang terdiri dari Quesioner Evaluasi Penyelenggaraan Program Kerja, Quesioner LAKIP, Quesioner LAPTAH dan Quesioner Laporan Triwulan, yang ditujukan Kepada Yth: Untuk Eselon I Pusat, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

kuesioner_evaluasi.pdf

33 KB•Dokumen Resmi
PDF

kuesioner_Lakip.pdf

71 KB•Dokumen Resmi
PDF

kuesioner_Laptah.pdf

59 KB•Dokumen Resmi
PDF

kuesioner_Triwulan.pdf

60 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMPULAN QUESIONER, YANG TERDIRI DARI QUESIONER EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA, QUESIONER LAKIP, QUESIONER LAPTAH DAN QUESIONER LAPORAN TRIWULAN | Mahkamah Agung RI