Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENJELASAN TAMBAHAN OPTIMALISASI KEGIATAN (0114) PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM

PENJELASAN TAMBAHAN OPTIMALISASI KEGIATAN (0114) PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM

okho
•

Berdasarkan Surat dari an. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kabag Bimbingan dan Monitoring Nomor : 291/BUA/Renog/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010, perihal Penjelasan Tambahan Optimalisasi Kegiatan (0114) Pelayanan dan Bantuan Hukum yang ditujukan Kepada Yth: Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia. Berikut ini kami sampaikan lampirannya terkait hal tersebut diatas.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

optimalisasi.pdf

536 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENJELASAN TAMBAHAN OPTIMALISASI KEGIATAN (0114) PELAYANAN DAN BANTUAN HUKUM | Mahkamah Agung RI