Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENOLAKAN TERHADAP PERMINTAAN UANG ATAU FASILITAS OLEH PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

PENOLAKAN TERHADAP PERMINTAAN UANG ATAU FASILITAS OLEH PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

okho
•

Jakarta-Humas. Sesuai dengan Surat yang berasal dari Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 08/KMA/I/2010 Perihal Penolakan Terhadap Permintaan Uang atau Fasilitas Oleh Pihak-pihak yang Tidak Bertanggung Jawab yang ditujukan kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dengan ini kami sampaikan (Lampirannya)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

penolakan_thp_pihak2.pdf

621 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•