Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENTAPAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) PERADILAN DI BAWAHNYA

PENTAPAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN 4 (EMPAT) PERADILAN DI BAWAHNYA

okho
•

JAKARTA -HUMAS, Dalam rangka penyampaian informasi ke daerah, sesuai dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Mengenai Ketentuan Penetapan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Peradilan dibawahnya tahun 2009, dalam suratnyaNomor:078/Bua.2/CPNS.002/VI/2009.(tnt/ind)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•