PENUNDAAN PENCAIRAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 338-1/SEK/KU.01/7/2013 tanggal 26 Juli 2013, perihal Penundaan Pencairan Jaminan Kesehatan Hakim Ad Hoc, yang ditujukan kepada Yth : Para PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Provinsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bitung, Pengadilan Negeri Tual, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Ranai serta Pengadilan Negeri Gresik.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
PENCAIRAN_JAMINAN_KESEHATAN_HAKIM_AD_HOC.pdf
65 KB•Dokumen Resmi
