Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Penyampaian Daftar Nama Peserta Tes Tulis Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2013

Penyampaian Daftar Nama Peserta Tes Tulis Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2013

okho
•
Bagikan:

Kepagawaian-BUA, berdasarkan surat dari Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Panitia Pusat nomor 437/Bua.2/07/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 Perihal "Penyampaian Daftar Nama Peserta Tes Tulis Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun 2013" kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia. Sehubungan pelaksanaan Tes Tulis dalam rangka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun 2013, untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada lampiran dibawah ini.(sai/IT)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

437bua207x2013.pdf

428 KB•Dokumen Resmi
ZIP

daftarUMUMcpns2013.zip

2.3 MB•Dokumen Resmi
ZIP

daftarAGAMAcpns2013.zip

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•