Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYAMPAIAN LKjlP TAHUN 2015 dan DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016

PENYAMPAIAN LKjlP TAHUN 2015 dan DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : B-705/Bua.3/11/2015 tanggal 17 Nopember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Penyampaian LKjlP Tahun 2015 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, para Dirjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, para Kepala Badan Mahkamah Agung RI, Kepala Pengadilan Militer Utama dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat Sekma.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYAMPAIAN LKjlP TAHUN 2015 dan DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI