Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYERAHAN LAPORAN LAKIP

PENYERAHAN LAPORAN LAKIP

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Kepala Badan Urusan Administrasi dalam suratnya no. 43/S-Kel/III/2009 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi sehubungan dengan surat Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara no. B/975/D.IV/PAN/03/2009 (dapat diklikdi sini)untuk menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dari masing-masing Satker yang semula ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara diubah menjadi ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI cq. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (joe).

.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•