Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYERAHAN PERANGKAT IN-ACCE KE MAHKAMAH AGUNG DALAM PROYEK PENGADILAN TIPIKOR DAN PENGADILAN NIAGA INDONESIA

PENYERAHAN PERANGKAT IN-ACCE KE MAHKAMAH AGUNG DALAM PROYEK PENGADILAN TIPIKOR DAN PENGADILAN NIAGA INDONESIA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Pembaharuan Pengadilan bagi Mahkamah Agung telah berjalan. Melalui kerjasama antara In-ACCE dan Mahkamah Agung, berbagai program dalam rangka menuju peradilan yang modern dan professional terus dilakukan. Kerjasama yang dimulai sejak tahun 2006 hingga akhir 2009 ini berorientasi pada proyek peningkatan pengadilan tipikor dan pengadilan niaga.

"Kerjasama dengan In-ACCE hendaknya tetap terpelihara supaya manfaat dan tujuannya dirasakan oleh masyarakat Indonesia seluruhnya". Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung, DR Harifin A Tumpa, SH., MH pada berakhirnya kerjasama Mahkamah Agung dengan In-ACCE yang ditandai dengan penyerahan perangkat dan dokumen teknologi informasi di Lima Pengadilan Percontohan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Medan,Surabaya, Semarang, dan Makassar, .

Sebagai lembaga donor, USAID menyadari sebuah kebanggaan dapat bekerjasama dengan Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan oleh Mr. Wolter dalam sambutan pembukanya. Ini seiring dengan tujuan Mahkamah Agung untuk mencapai pembaharuan dengan peningkatan manajemen peradilan yang meliputi alur perkara, informasi public, dan penggunaan teknologi.

Sementara itu, direktur Hukum Bappenas, Diani Santiawati, SH., LLM menilai bentuk kerjasama ini bermanfaat. Terlebih, Mahkamah Agung telah unggul dengan SK 144 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan, penerapan SK 144 dalam peradilan mampu dipahami oleh para hakim. Bappenas juga berencana untuk bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam hal mekanisme penyaluran dana bantuan hukum.

Kerjasama dengan Lembaga Donor yang dilakukan selama ini oleh Mahkamah Agung sebagai usaha untuk menunjang menuju peradilan yang agung.Pencapaian "“ pencapaian khususnya dalam pelayanan public dan pelayanan transparansi yang telah mengalami otomatisasi merupakan langkah besar yang dilakukan Mahkamah Agung.

Acara penyerahan ini berlangsung di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung. Dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Pidana Umum, Para Pejabat Eselon I dan II, Direktur Hukum Bappenas, Perwakilan In ACCE, dan Perwakilan USAID. (hms/ifh)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•