Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYESUAIAN TUNJANGAN HAKIM DAN HAKIM ADHOC

PENYESUAIAN TUNJANGAN HAKIM DAN HAKIM ADHOC

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Kepala Badan Urusan Administrasi dalam suratnya nomor 173/BUA/OT.01.1/V/2013 tanggal 19 Juni 2013 perihal Penyesuaian Tunjangan Hakim dan Hakim Adhoc mengundang Sekretaris Panitera, Para Sekretaris Ditjen, Para Sekretaris Badan, Panitera/Sekretaris Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia megadakan rapat koordinasi untuk surat selengkapnya dapat dilihat dilampiran sebagai berikut.(spoof)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

173buaot011v2013.pdf

92 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYESUAIAN TUNJANGAN HAKIM DAN HAKIM ADHOC | Mahkamah Agung RI