Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN 2013

PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN 2013

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 482-1/SEK/KU.01/11/2013 tanggal 28 Nopember 2013 perihal Penyusunan Laporan Tahunan 2013 dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang pemberlakuan Buku I pada bagian ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan). Adapun surat tersebut ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Militer Utama, Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat beserta lampirannya perihal tersebut diatas.(MTW)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Penyusunan Laporan Tahunan.pdf

653 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Bab V-C3.pdf

13 KB•Dokumen Resmi
PDF

Matriks Kompilasi Perkara Triwulan I-IV Wilayah PT.pdf

37 KB•Dokumen Resmi
PDF

MatriksPengadilanTingkatBandingPertama.pdf

49 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•