Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG DIVERSI DAN PENANGANAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG DIVERSI DAN PENANGANAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

spoof
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Dr. Nirmala, SH., M.hum didampingi oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Andi Julia Cakrawala, SH., MH membuka acara penyusunan naskah akademik peraturan Mahkamah Agung tentang diversi dan penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum, pada hari Senin, (2/11/2020) bertempat di Best Western Plus Kemayoran Hotel.

Tujuan diadakan acara ini memberikan pedoman bagi hakim untuk kesatuan dan konsistensi implementasi diversi dan penerapan Undang – Undang, sistem peradilan pidana anak.

Acara ini dihadiri oleh Dr. Diah Sulastri Dewi, SH., MH (Hakim Tinggi Tanjungkarang, para Hakim Yustisial Mahkamah Agung serta Akedemisi Universitas Pelita Harapan Karawaci. Rapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan melakukan 3M: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.(Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG DIVERSI DAN PENANGANAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM | Mahkamah Agung RI