Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENYUSUNAN RKA-K/L PAGU INDIKATIF TAHUN ANGGARAN 2017

PENYUSUNAN RKA-K/L PAGU INDIKATIF TAHUN ANGGARAN 2017

okho
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung akan melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-K/L) pagu indikatif Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada 18-30 juli 2016. Penyusunan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Mentri Keunangan RI Nomor 0163/M.PPN/05/2016 dan S-378/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016 perihal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017.

Di antara 4 hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan tersebut, dua diantaranya adalah pertama Biro Perencanaan dan Organisasi akan mengirimkan Pagu TA 2017 beserta Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-K/L melalui email ke Pengadilan Tingkat Banding pada 4 lingkungan peradilan, kedua tim Mahkamah Agung akan melakukan penelahaan/koreksi RKA-K/L satker daerah dengan Tingkat Banding sesuai dengan pagu yang telah diberikan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi tanpa melakukan pergeseran pagu. Hal-hal lainnya dan jadwal penyusunan pagu indikatif terlampir. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

penyusunan_RKAKL_2017.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYUSUNAN RKA-K/L PAGU INDIKATIF TAHUN ANGGARAN 2017 | Mahkamah Agung RI