Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PERADI DAN KAI MENANDATANGANI KESEPAKATAN DI HADAPAN KETUA MA

PERADI DAN KAI MENANDATANGANI KESEPAKATAN DI HADAPAN KETUA MA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS. " Saya berharap dengan bersatunya PERADI dan KAI dalam wadah tunggal organisasi advokat Indonesia membuat penegakan hukum semakin kuat". Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, DR. H, Harifin A Tumpa, SH., MH pada acara penandatangan kesepakatan bersama PERADI dan KAI pada Kamis, 26 Juni 2010 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI. Hadir dalam acara ini, Para pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I, Menteri Hukum dan HAM, Wakapolri, Ketua Umum Peradi, Presiden KAI, Sekjen Peradi dan KAI, dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas penandatanganan kesepakatan bersama Peradi dan KAI. Nantinya, dari penandatanganan ini akan dimulai babak baru kesatuan organisasi advokat di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan publik sehingga pemberantasan mafia hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERADI DAN KAI MENANDATANGANI KESEPAKATAN DI HADAPAN KETUA MA | Mahkamah Agung RI